Tentang Kuota Peserta Sertifikasi Guru 2015 dan Moratorium CPNS 2015

Advertisement

Tentang Kuota Peserta Sertifikasi Guru 2015 dan Moratorium CPNS 2015| Apakah anda sudah sertifikasi Guru? Berbahagialah mereka yang sudah tersertifikasi guru, karena mereka tidak harus mengikuti proses sertifikasi guru tahun sekarang. Kalau pada awal berlakunya kebijakan sertifikasi guru, proses seleksi calon perserta sertifikasi guru hanya dilihat SK pengangkatan dan penyiapan portofolio saja, dan tahun berikutnya proses seleksi dilakukan melalui PLPG sampai 2014. Lantaran menuai banyak kritikan terhadap mutu lulusan peserta sertifikasi guru yang dinilai tidak berbanding lurus terhadap peningkatan mutu pendidikan di tanah air, pola penyeleksian sertifikasi guru pun diubah dari PLPG menjadi PPG untuk tahun 2015 yang akan datang. Dan evaluasi pemerintahan baru Jokowi terhadap semua anggaran yang membiayai kebijakan, menyebabkan proses penerimaan CPNS pun di moratorumkan.

Tentang Kuota Peserta Sertifikasi Guru 2015 dan Moratorium CPNS 2015
Ada banyak pertanyaan seputar nasib guru honorer terkait di moratoriumkannya penerimaan CPNS, karena lewat jalur itulah mereka berharap bisa masuk seleksi calon PNS. Pun dengan guru yang mengajar di sekolah swasta yang belum mendapat giliran sertifikasi guru, terkait dengan pola seleksi calon peserta sertifikasi guru yang sepertinya semakin rumit.

Kuota Peserta Sertifikasi Guru 2015
Seperti yang diberitakan JPNN (20/20/2014), tanggungan tunjangan sertifikasi guru yang diangkat berdasarkan SK mengajar dibawah tahun 2005, sekitar 1,3 juta guru, sudah tuntas. Berikutnya gilirian guru yang SMK mengajarnya diatas tahun 2005 untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru, dan tuhun 2015 nanti merupakan angkatan pertama peserta sertifikasi guru dengan pola pendidikan propesi guru (PPG).

Penghitungan masa kerja calon peserta sertifikasi guru tahun 2015, dilakukan berdasarkan awal masa bekerja menggunakan SK NIP bagi guru PNS, dan bagi guru yang mengajar di sekolah swasta sama seperti pada sertifikasi tahun sebelumnya yaitu mengacu pada SK pengangkatan menjadi guru tetap oleh yayasan (GTY).

Adapun kuota calon peserta sertifikasi guru tahun 2015, kuotanya 50 ribu guru, dengn skala prioritas pengumpulan calon peserta sertifikasi guru dilakukan melalui seleksi yang akan dilaksanakan sekitar bulan Maret tahun 2015.

Dan bagi calon peserta yang lulus seleksi akan mengikuti pendidikan profesi guru (PPG)  di LPTK selama 2 bulan. Setelah pendidikan selama 2 bulan tersebut, peserta sertifikasi guru dikembalikan lagi ke sekolah tempat mereka mengajar untuk praktik mengajar selama 2 bulan. Dan setelah praktik mengajar selama 2 bulan tersebut, peserta kembali lagi ke LPTK untuk mengikuti ujian akhir.

Jika lulus, guru akan mendapatkan sertifikat profesi guru. Sertifikat tersebut merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Yang perlu diketahui bahwa, beban pendidikan di LPTK tidak sama, antara satu guru dengan guru lainnya tidak akan sama, disesuaikan dengan jumlah jam mengajar di sekolah asal. Bagi guru yang memiliki jumlah jam mengajar yang tinggi akan dihitung 10 SKS, ini menjadi modal SKS dan sisanya sebanyakk 26 SKS diambil saat proses pendidikan di LPTK. Sedangkan yang masa kerjanya sedikit harus menyelesaikan 36 SKS sesuai yang ditetapkan Kemdikbud.

Baca: Anis Baswedan Akan Mengevaluasi UN, Kurikulum 2013 dan Sertifikasi Guru

Moratorium CPNS
Pemerintahan era Jokowi akhirnya mengeluarkan kebijakan memoratoriumkan proses penerimaan CPNS, seperti yang diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Yuddy Chrisnandy, "Moratorium CPNS lima tahun, itu sudah kita kaji mendalam," (republika, 06/11/14).

Alasan di moratoriumkan penerimaan CPNS adalah, untuk menekan biaya belanja pegawai yang cukup besar.  Selain itu, moratorium CPNS juga merupakan bagian dari membumikan revolusi mental pemerintahan Jokowi.

Diakui rencana memoratoriumkan CPNS banyak reaksi dari sejumlah pihak, maklum ini kebijakan tidak populer yang dianggap mematikan cita-cita sebagian warga untuk menjadi pegawai negeri. Bahkan menurut Yuddy Chrisnandy, banyak pemerintahan daerah yang tidak sependapat dengan kebijakan tersebut.

Padahal menurut Menteri yang sebelumnya berprofesi sebagai Dosen ini, yang bereakshi tersebut mungkin belum paham, bahwa yang namanya moratorium itu dilakukan untuk melihat suatu kebijakan, bisa dilanjutkan atau tidak, efektif atau tidak. Moratorium merupakan bagian dari  upaya KemenPAN untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap keberadaan PNS baik di tingkat pusat maupun daerah.

DPRD dukung moratorium CPNS
Berbeda dengan beberapa pemerintah daerah yang bereaksi dengan rencana diberlakukannya moratorium CPNS pada tahun 2015 yang akan datang, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman mendukung diberlakukannya kebijakan moratorium CPNS tersebut.

Berikut pernyataan Irman Gusman yang saya kutip dari news.metrotvnews.com (10/11/2014):
“Kita mendukung moratorium PNS Tahun 2015 tetapi dikecualikan untuk dosen dan guru, bahkan kita harus tingkatkan mutu dan kualitas pendidik.”

Beliau sangat mendukung moratorium CPNS, asal moratorium CPNS tersebut tidak berlaku untuk profesi dosen dan guru. Pernyataan ketua DPRD tersebut langsung dijawab oleh KemenPAN Yuddy Chrisnandy, bahwa guru-guru honorer dan pegawai medis tidak ada moratorium.

”Yang banyak dikhawatirkan kan moratorium terhadap guru-guru honorer dan pegawai-pegawai medis. Itu nggak ada moratorium. Jadi untuk komposisi terbesar kita tetap laksanakan (pengangkatan PNS),” katanya kepada wartawan saat berada di  Gedung KPK) Jakarta untuk melaporkan harta kekayaannya (JPNN, 06/11/2014).

Pernyataan Menteri tersebut tentu memberi nafas lega bagi ribuan guru honorer di tanah air, terlebih bagi mereka yang sudah mengabdi puluhan tahun, karena hanya dengan diangkat menjadi PNS lah nasib mereka akan lebih baik, dan proses pengangkatan tersebut tentu harus melalui CPNS.

Info menarik lainnya:
Gadget bisa menyebabkan penyakit Diabetes
Mengenal 5 Aplikasi Android Buatan Lokal Untuk Melatih Pengetahuan Anak
20 Jenis Administrasi Guru Yang Harus Disiapkan Guru di Kurikulum 2013

Advertisement

Terimakasih telah berkunjung ke blog pekerjaanguru.blogspot.com, mudah-mudahan bermanfaat!

Baca juga:

No comments:

Post a Comment