Advertisement
Menurut beberapa informasi dari rekan operator bahwa dalam Juknis BOS 2015 ada beberapa perubahan dari Juknis BOS tahun lalu. Beberapa perubahan tersebut antara lain:
- Pembelian dan perawatan perangkat komputer
- Desktop/workstation maks 4 (SD) dan 7 (SMP)
- Printer atau printer plus scanner maks 1 unit Laptop
- Pembelian dan perawatan perangkat komputer Proyektor maks 2 unit seharga maks Rp 5 juta/unitp maks 1 unit seharga maks Rp 6 juta
- Proyektor maks 2 unit seharga maks Rp 5 juta/unit
- Dan alokasi dana untuk tenaga honorer pada anggaran BOS 2015 dainggarkan 15% dari dana BOS, berbeda dengan anggaran BOS 2014 yang sebesar 20%.
- Unduh file Juknis BOS 2015 | Download
- Bahan Paparan Juknis BOS Tahun 2015, Kemendikbud
- Bahan Paparan BOS Tahun 2015, Kemdagri
- Bahan Paparan BOS Tahun 2015, Kemenkeu
- Bahan Paparan Pelaporan Online (1)
- Bahan Paparan Pelaporan Online (2)
- Bahan Dapodik
Advertisement
Terimakasih telah berkunjung ke blog pekerjaanguru.blogspot.com, mudah-mudahan bermanfaat!
Baca juga:
No comments:
Post a Comment