Advertisement
Pola sertifikasi guru tahun 2015
Pola sertifikasi guru pada tahun 2015 nanti menggunakan pola Pendidikan Profesi Guru (PPG). Dalam pola seperti itu para peserta sertifikasi guru harus memenuhi syarat administrasi mengikuti PPG yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dan bagi guru yang sudah memenuhi syarat administrasi tersebut akan diseleksi berdasarkan hasil uji kompetensi (UKA dan UKG) yang sudah dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2013 dan 2014. Apabila guru peserta sertifikasi guru belum memiliki nilai UKA atau UKG maka akan diikutkan pada pelaksanaan UKA tahun 2015.
Pada sertifikasi Guru tahun 2015 ini, penetapan bidang studi sertifikasi harus linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV. Berbeda dengan pola sertifikasi sebelumnya yang tidak mengharuskan ijazah dengan bidang studi sertifikasi harus linear.
Tetapi ada kekhususan yang diberikan pemerintah, yaitu kawan-kawan guru yang diangkat sebelum tahun 2006 penetapan bidang studi sertifikasinya mengacu pada kualifikasi akademik S-1/D-IV atau bidang studi yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut. Jadi kalau selama lima tahun berturut-turut tersebut mengajar bidang studi PKn walaupun ijazahnya sarjana syariah misalnya, maka bidang studi sertifikasinya adalah PKn.
Syarat Sertifikasi Guru 2015
Berikut persayaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta sertifikasi Guru tahun 2015 dengan pola Pendidikan Profesi Guru tersebut;
- Sudah memiliki NUPTK
- Belum memiliki sertifikat pendidik / belum pernah ikut sertifikasi guru
- Masih aktif mengajar di sekolah dibawah pembinaan Kemdikbud, kecuali kawan Guru yang mengajar bidang studi PAI
- Ijazah S-1 / Diploma IV dari perguruan tinggi yang sudah terakreditasi, atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan
- Guru yang mengajar di sekolah swasta dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai guru tetap yayasan (GTY)
- Guru non PNS di sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Gubernur/Bupati, dan sudah mengajar minimal 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK tersebut
- Petanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun
- Sehat jasmani dan rohani, ini dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter
Tentang Kuota Peserta Sertifikasi Guru 2015 dan Moratorium CPNS 2015
Nah itulah informasi mengenai Pola dan Syarat Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015, mudah-mudahan informasi tersebut bermanfaat bagi kawan-kawan guru semuanya, terutama bagi kawan-kawan guru yang belum mengikuti sertifikasi guru sebelumnya. Adapun informasi lebih lengkap kawan-kawan guru bisa menanyakan langsung kepada kepala sekolah masing-masing, atau menghubungi pengawas pembina di lingkup UPT masing-masing.
Advertisement
Terimakasih telah berkunjung ke blog pekerjaanguru.blogspot.com, mudah-mudahan bermanfaat!
Baca juga:
No comments:
Post a Comment