Syarat dan Kualifikasi Menjadi Kepala Sekolah

Advertisement

Syarat dan Kualifikasi Menjadi Kepala Sekolah| Bagi rekan guru yang tahun ini tengah mempersiapkan diri untuk menjadi kepala sekolah, mungkin sudah paham kualifikasi dan syarat apa saja yang harus disiapkan. Bagi yang belum tahu, bisa membacanya pada share informasi tentang persyaratan serta kualifikasi untuk menjadi kepala sekolah dibawah ini.

 
Mengutip pernyataan Prof. Arif Rahman Hakim di harian berita Republika Online (ROL) ""Filosofi pendidikan penting, karena jika dia tidak memahami maka nantinya hanya akan menjadi robot birokrat saja," karenanya syarat utama seorang guru yang ingin menjadi kepala sekolah adalah, guru harus memiliki filosofi pendidikan.

Syarat berikutnya, guru harus memahami psikologi anak sesuai dengan jenjang pendidikan, agar pendekatan yang dilakukan sesuai dengan usia mereka, kalau usia SD pendekatannya disesuaikan dengan usia anak SD, begitupun dengan jenjang lainnya.

Berikutnya, kepala sekolah harus menguasai interdependensi mata pelajaran antara yang satu dengan yang lain. "Dia harus memahami antara pelajaran geografi memiliki keterkaitan dengan pelajaran sosiologi," lanjut Prof. Arif Rahman Hakim, Guru Besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini.

Berikutnya, kepala sekolah harus mengetahui birokrasi pemerintah dalam hal ini kenaikan pangkat. Kelima, mereka dapat memahami manajemen pendidikan.

Syarat menjadi kepala sekolah
Pesyaratan untuk menjadi kepala sekolah, tercantum dalam Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Syarat-syarat Kepala Sekolah pasal 2, yaitu :
1) Guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah apabila memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
  • a)  beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • b)  memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan  atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi; 
  • c)  berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah;
  • d)  sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter Pemerintah;
  • e)  tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • f) memiliki sertifikat pendidik;
  • g) pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah/madrasah masing-masing, kecuali di taman kanakkanak/raudhatul athfal/taman kanak-kanak  luar biasa (TK/RA/TKLB) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA/TKLB;
  • h) memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK inpasing;
  • i) memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian lainnya sebagai guru dalam daftar penilaian prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian yang sejenis DP3 bagi bukan PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
  • j) memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir.
3)      Persyaratan khusus guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah meliputi:
  • a) berstatus sebagai guru pada jenis atau jenjang sekolah/madrasah yang sesuai dengan sekolah/madrasah tempat yang bersangkutan akan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah;
  • b) memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah pada jenis dan jenjang yang sesuai dengan pengalamannya sebagai pendidik yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan Direktur Jenderal.
  • 4) kepala sekolah husus bagi guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah Indonesia luar negeri, selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) butir a dan b juga harus memenuhi persyaratan khusus tambahan sebagai berikut:
  • a) memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai kepala sekolah/madrasah;
  • b) mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dan atau bahasa negara dimana yang bersangkutan bertugas;mempunyai wawasan luas tentang seni dan budaya Indonesia sehingga dapat mengenalkan dan mengangkat citra Indonesia di tengah-tengah pergaulan internasional
Kualifikasi menjadi kepala sekolah
Menurut permendiknas nomer 13 tahun 2007 terdapat beberapa kualifikasi untuk dapat menjadi kepala sekolah yaitu kualifikasi umum dan kualifikasi khusus :
1.      Kuakifikasi umum kepala sekolah/madrsah adalah sebagai berikut:
  • a. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-4) kependidikan/non kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi.
  • b. Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun.
  • c. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di taman kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 tahun di TK/RA; dan
  • d. Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) & bagi Non PNS disertakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.
2. Kualifikasi khusus kepala sekolah/madrasah meliputi :
a.  Kepala Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) adalah sebagai berikut :
  • 1) Berstatus sebagai guru TK/RA
  • 2)  Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA
  • 3)  Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkan oleh lembaga yang telah ditetapkan pemerintah.
b.      Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagi berikut :
  • 1) Berstatus sebagaiguru SD/MI
  • 2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI; dan
  • 3) Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah.
c.       Kepala Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) adalah sebagai berikut:
  • 1) Berstatus sebagai guru SMP/MTS
  • 2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs; dan
  • 3) Memeilik sertifikat kepala SMP/MTs yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah
d.      Kepala Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) adalah sebagai berikut :
  • 1) Berstatus sebagai guru SMA/MA;
  • 2) Memiliki serifikat pendidik sebagi guru SMA/MA; dan
  • 3) Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapakan pemerintah
e.       Kepala Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut :
  • 1) Berstatus sebagai guru SMK/MAK;
  • 2) Memiliki serifikat pendidik sebagi guru SMK/MAK; dan
  • 3) Memiliki sertifikat kepala SMK/MAK yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapakan pemerintah
f. Kepala Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa ( SDLB/SMPLB/SMALB) adalah sebagai berikut :
  • 1)  Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan SDLB/SMPLB/SMALB;
  • 2)  Memiliki serifikat pendidik sebagi guru SDLB/SMPLB/SMALB; dan
  • 3)  Memiliki sertifikat kepala SDLB/SMPLB/SMALB yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapakan pemerintah.
g.      Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri adalah sebagai berikut :
  • 1) Memiliki pengakuan sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai kepala sekolah.
  • 2) Memiliki serifikat pendidik sebagi guru pada slah satu satuan pendidikan
  • 3) Memiliki sertifikat kepala sekolah yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapakan pemerintah
Demikian beberapa  Syarat dan Kualifikasi Menjadi Kepala Sekolah tersebut. Mudah-mudahan bermanfaat bagi para guru yang ingin menjadi kepala sekolah. Dan sedikit catatan, syarat pendidikan untuk kepala sekolah minimal S1 untuk level SD, sedangkan level SMA minimal S2.

Ingat ya, kalau sudah menjadi kepala sekolah harus adil terhadap guru bawahan anda, dan jangan korupsi!

url referensi dan sumber informasi:

Advertisement

Terimakasih telah berkunjung ke blog pekerjaanguru.blogspot.com, mudah-mudahan bermanfaat!

Baca juga:

No comments:

Post a Comment