Advertisement
Tunjangan ini sangat membantu, terutama bagi guru-guru non pns. Untuk memperoleh tunjangan profesi, memang tidak semua guru bisa merasakannya. Harus mengikuti mekanisme yang sudah diatur oleh kemdikbud.
Tunjangan profesi diberikan atas prestasi kerja, oleh karena itu tidak semua guru yang sudah memperoleh sertifikat pendidik akan otomatis memperoleh tunjangan profesi. Ada persyaratan-persyaratan lainnya, selain sertifikat pendidik, yang harus dipenuhi oleh guru. Sesuai dengan Pasal 15 PP 74 Tahun 2008, persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi, guru harus (1) mengajar sesuai sertifikat pendidik, (2) melaksanakan beban mengajar minimum 24 jam/minggu, (3) terdaftar sebagai guru tetap di departemen, (4) mengajar pada satuan pendidikan sesuai rasio minimal, (5) usia maksimum 60 tahun, dan (6) tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi lain.
Untuk beban mengajar minimal 24 jam hanya untuk mata pelajaran yang ditetapkan oleh kemdikbud, sedangkan untuk mata pelajaran diluar yang ditetapkan maka tidak bisa dihitung beban mengajar. Misalnya untuk guru TIK yang pada era kurikulum 2013 ini dihilangkan, maka otomatis beban mengajarnya akan nihil, begitupun dengan guru mapel mulok.
Ini sebenarnya persoalan, karena nantinya ada banyak guru yang tidak bisa mendapatkan tunjangan lantaran mekanisme perhitungan beban kerja dan mekanisme mata pelajaran. Tetapi ini masalah teknis saja sebenarnya, karena bagaimanapun ini hanya sistem, masih bisa disiasati sejauh untuk membela hak-hak guru yang terdiskriminasi oleh mekanisme yang dibuat kemdikbud tersebut.
Baca lebih jelas tentang Penataan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2014
Advertisement
Terimakasih telah berkunjung ke blog pekerjaanguru.blogspot.com, mudah-mudahan bermanfaat!
Baca juga:
No comments:
Post a Comment