Perekrutan Guru Non PNS Melalui P3K

Advertisement

Perekrutan Guru Non PNS Melalui P3K| Dengan diberlakukannya Undang-undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) jabatan guru ke depan tidak hanya diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untk itu pemerintah akan melaksanakan rekrutmen guru melalui penjaringan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).



Proses rekruitmen P3k akan dilakukan dengan mekanisme seperti halnya proses rekruitmen CPNS. Dan sebelumnya sudah dijelaskan bahwa Tes CPNS 2014 Menggunakan Computer Assited Test. Dari sejumlah pelamar yang mendaftar, akan diseleksi sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Kabar baik dari tenaga P3K tersebut yaitu, meskipun berstatus non PNS, aparatur kategori P3K itu mendapatkan hak-hak kesejahteraan hidup yang hampir menyerupai PNS.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Herman Suryatman, dikutip dari JPNN (20/04/14) bahwa guru P3K akan mendapatkan gaji pokok standar. asuransi kesehatan, dan kesejahteraan sosial lainnya"Seperti gaji pokok sesuai standar, asuransi kesehatan, dan kesejahteraan sosial lainnya ada haknya," begitu katanya.

Menurut Suryatman, pengisian pegawai melalui skema P3K itu tidak hanya di lingkungan pendidikan saja. Tetapi juga sektor lain seperti kesehatan, administrasi, dan tenaga teknis lainnya.

Hal ini dilakukan untuk pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia. Sebab jika mengandalkan dari formasi CPNS baru, pemerataan sebaran guru berkualitas di Indonesia terbatas. Dan Dalam Rekruitmen Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru Diprioritaskan.

Advertisement

Terimakasih telah berkunjung ke blog pekerjaanguru.blogspot.com, mudah-mudahan bermanfaat!

Baca juga:

No comments:

Post a Comment