Advertisement
Sebelum memabaca persyaratan calon anggota dewan pendidikan, sebaiknya mengetahui terlebih dahulu peran dewan pendidikan itu sendiri. Berikut 4 peran pokok dean pendidikan nasional:
- memberi pertimbangan (advisory body) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan,
- pendukung (supporting agent), balk yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan.
- pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan.
- mediator antara Pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan masyarakat.
- warga negara indonesia (wni);
- berusia 40 – 65 tahun;
- tokoh yang berasal dari pakar pendidikan, penyelenggara pendidikan, pengusaha, organisasi profesi, pendidikan berbasis kekhasan agama atau sosial-budaya, pendidikan berbasis keunggulan lokal, dan/atau organisasi sosial kemasyarakatan;
- pendidikan minimal s1;
- sehat jasmani, rohani, dan berkelakuan baik: tidak pernah dihukum dan/atau sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan;
- tidak sedang menjabat jabatan struktural di birokrasi/pimpinan perguruan tinggi/sekolah/madrasah;
- diusulkan oleh organisasi profesi pendidik, profesi lain, atau organisasi kemasyarakatan.
- fotokopi ktp;
- daftar riwayat hidup;
- surat keterangan catatan kepolisian (skck);
- surat keterangan sehat dari dokter;
- surat usulan dari organisasi profesi pendidik, organisasi profesi lain, atau organisasi kemasyarakatan;
- fotokopi ijazah pendidikan terakhir;
Atau surat lamaran di kirim langsung melalui post ke alamat:
Sekretariat Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Nasional, beralamat di komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Gedung E lantai 5, Jalan Jenderal Sudirman Senayan, Jakarta 10270.
Demikian info penerimaan calon dewan pendidikan nasional 2014 ini, mudah-mudahan bermanfaat. Sumber informasi utama dapat mengunjungi web kemdiknas: ww.kemdiknas.go.id/kemdikbud/
Advertisement
Terimakasih telah berkunjung ke blog pekerjaanguru.blogspot.com, mudah-mudahan bermanfaat!
Baca juga:
No comments:
Post a Comment