Permendikbud No.45/2014 Tentang Seragam Nasional SMA

Advertisement

Permendikbud No.45/2014 Tentang Seragam Nasional SMA| Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan terbaru yang tertuang dalam permendikbud no.45/2014 menjelaskan tentang ketentuan-ketentuan seragam peserta didik di sekolah menengah atas. Seperti apa aturan-aturan mengenai jenis, model, dan bentuk seragam sekolah SMA tahun 2014 tersebut? Apakah ada perbedaan antara seragam siswa laki-laki dan perempuan? Mari lihat berikut ini...

Permendikbud No.45/2014 Tentang Seragam Nasional SMA:
 
1.  pakaian seragam peserta didik putra
  • kemeja putih, lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
  • celana panjang abu-abu model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan dan satu saku vest belakang sebelah kanan;
  • ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
  • kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
  • sepatu hitam.
2.  pakaian seragam peserta didik putri
  •  kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri;
  • rok abu-abu dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
  • ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
  • kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
  • sepatu hitam.
3.  pakaian seragam sekolah khas muslimah
  • kemeja putih, lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri;
  •  jilbab putih; 
  • rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
  • ikat pinggang ukuran lebar 3 cm, warna hitam;
  • kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
  • sepatu hitam.
4.  atribut
  • badge osis dijahitkan pada saku kemeja;
  • badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
  • badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;
  • badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
Nah seperti itulah butir-butir penjelasan dari  Permendikbud No.45/2014 Tentang Seragam Nasional SMA tersebut. Terimakasih saya ucapkan kepada pak Ahmad Sudrajat atas sharing informasinya mengenai permendikbud ini.

Advertisement

Terimakasih telah berkunjung ke blog pekerjaanguru.blogspot.com, mudah-mudahan bermanfaat!

Baca juga:

No comments:

Post a Comment