Cara Cek SK Tunjangan Fungsional (SKTF) Terbaru 2014

Advertisement

Cara Cek SK Tunjangan Fungsional (SKTF) Terbaru 2014| Berbagai tunjangan fungsional guru bisa dilihat secara online. Yang perlu diperhatikan adalah, sinkronisasi data guru di Dapodik. Kalau semua data di aplikasi Dapodik benar, maka tunjangan bisa diperoleh dengan lancar. Tetapi jika sebaliknya, maka bisa dipastikan tunjangan akan terhambat. Untuk itu ketelatenan operator sekolah sangat diperlukan. Termasuk monitoring rekan guru melalui situs-situs yang menampilkan tunjangan guru, jika ada ketidak sinkronan untuk segera melaporkan ke kepala sekolah dan operator.

Untuk mengecek SK tunjangan fungsional, dapat dilihat melalui link P2TK Dikdas: http://116.66.201.163:8000/index.php

Tentang tunjangan fungsional
Yang perlu diperhatikan, bahwa:
Tentang tunjangan profesi guru
Tunjangan profesi guru, lazim disebut tunjangan sertifikasi guru. Tunjangan ini diberikan kepada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, baik guru PNS, maupun guru swasta, pengawas sekolah. Besarnya tunjangan disesuaikan dengan jumlah gaji pokok guru masing-masing.

Untuk mengecek sktf dan tunjangan sertifikasi guru, bisa dicek:
http://ptkdikmen.kemdiknas.go.id/kemdikbud-klienkeu/
atau 
http://223.27.144.195:8085
http://223.27.144.195:8086

Adapun step by step cara cek SKTF bisa mengikuti panduan yang ditulis admin blog sekolahdasar.net berikut ini:

Cara Cek SK Tunjangan Fungsional (SKTF) Terbaru 2014
1. Kunjungi laman Lapor Tunjangan Dikdas, melalui salah satu link berikut ini:
    http://223.27.144.195:8081/
    http://223.27.144.195:8082/
    http://223.27.144.195:8083/
    http://223.27.144.195:8084/
    http://223.27.144.195:8085/
2. Login dengan memasukan NUPTK dan passwordnya adalah tanggal lahir anda dengan format YYYYMMHH. Contoh 29 Januari 1987 menjadi 19870129.
3. Ketik kode kombinasi angka dan huruf (captcha) di bawah kolom password dengan benar.
4. Jika Anda berhasil login, maka dapat melihat data diri, data NUPTK, dan Laporan Tunjangan Guru, salah satunya tunjangan fungsional.
5. Nomor dan tanggal SK tunjangan akan ditampilkan beserta data diri, dan juga bank penyalur tunjangan fungsional guru serta nomor rekeningnya.

Dan perlu diperhatikan bahwa guru penerima SKTP 2014 harus memenuhi syarat, yaitu: memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG), serta menuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam per minggu sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.

Referensi info Cara Cek SK Tunjangan Fungsional (SKTF) Terbaru 2014 ini dari:
http://harunarcom.blogspot.com
http://sekolahdasar.net
http://ptkdikmen.kemdiknas.go.id

Advertisement

Terimakasih telah berkunjung ke blog pekerjaanguru.blogspot.com, mudah-mudahan bermanfaat!

Baca juga:

No comments:

Post a Comment